SEJARAH DAN PERKEMBANGAN JURNALISTIK
SEJARAH
DAN PERKEMBANGAN JURNALISTIK
Oleh:
Winaria Lubis, M.Pd.
Jurnalistik merupakan
salah satu kegiatan pengantar informasi melalui media, baik media cetak maupun
media online yang saat ini. Media online lebih dominan pada saat ini
karena kegiatan jurnalistik lebih cepat dalam memproses sebuah berita begitu
juga para pembaca. Namun pada saat ini, terkadang demi kepopularitasannya,
sebuah media mengabaikan kode etik jurnalistik. Kenetralan jurnalistik sangat
penting karena sangat berpengaruh kepada pembaca khususnya pembaca awam
sehingga infromasi terkadang dikonsumsi secara mentah sehingga sebagian
masyarakat percaya akan suatu hal yang diberitakan yang belum pasti
kejadiannya.
Kegiatan Jurnalitik harus
bisa memisahkan di mana yang bersifat opini dan fakta jangan sampai tercampur
jika sudah tercampur berarti sudah melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi
jika tahun politik di mana pelaku jurnalistik jangan sampai kehilangan hati
nurani walapun ada paksaan dari atasan untuk memberitakan berita yang belum
tentu fakta supaya popularitas sebuah media itu naik atau ratingnya naik supaya
pemasukan lebih besar.
Memang sulit untuk berada
di tengah-tengah. Selain itu, banyak juga tekanan dari sana sini. Terkadang ada
tawaran-tawaran yang menggiurkan untuk para jurnalistik untuk memberitakan
suatu berita agar si penawar dapat keuntungan ketika informasinya terserbar.
Jurnalistik harus menjadi kegiatan membuat proses informasi yang netral
bersifat fakta,tajam supaya masyarakat tahu apa yang terjadi sesungguhnya
tentang kejadian-kejadian dibelahan dunia.
Dalam pembelajaran bahasa
Indonesia juga ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik. Pada dasarnya, media untuk
menyampaikan informasi menggunakan bahasa, baik bahasa daerah, bahasa nasional,
maupun internasional. Di Indonesia sudah jelas media cetak danonline hampir semua menggunakan bahasa
Indonesia. Selain itu, bahasa yang digunakan harus yang mudah dipahami dan
tidak bertele-tele atau singkat, padat, dan jelas.
A.
Sejarah Jurnalistik Dunia
Sejarah Jurnalistik dimulai ketika
tiga ribu tahun yang lalu, Firaun di Mesir, Amentohep III mengirimkan ratusan
pesan kepada para perwiranya di provinsi-provinsi untuk memberitahukan apa yang
terjadi di ibukota. Di Roma 2000 tahun yang lalu, Acta Diurna (“tindakan-tindakan
harian”) tindakan-tindakan senat peraturan-peraturan pemerintah, serta
kelahiran dan kematianditempelkan di tempat- tempat umum selama abad
pertengahan di Eropa siaran berita yang ditulis tangan merupakan media
informasi yang penting bagi para usahawan (dalam Sumandiria, 2005: 2-3).
Pada zaman Romawi muncul
wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartawan ini terdiri dari budak-budak
belian yang oleh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita,
bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya secara
lisan maupun tulisan. Tujuannya agar tuannya selalu mengikuti kejadian-kejadian
di kota Roma.
Surat kabar pertama di
terbitkan di Eropa secara teratur dimulai di Jerman pada tahun 1609; Aviso di Wolfenbuttel dan Relation di Strasbourg. Tak lama kemudian,
surat kabar lainnya muncul di Belanda (1618), Prancis (1620), Inggris (1620),
dan Italia (1636). Surat kabar-surat kabar abad ke 17 ini bertiras sekitar 100 sampai
200 eksemplar sekali terbit, sekalipun Frankfurter Journal pada tahun 1680 sudah
memiliki tiras 1.500 sekali terbit.
Pada tahun 1650, surat
kabar pertama terbit sebagai harian adalah Enkommende
Zeitung di Leipzig, Jerman. Pada tahun 1907menyusul Daily Courant di London yang menjadi harian pertama di Inggris yang
berhasil diterbitkan. Ketika lebih banyak penduduk memperoleh pendapatan lebih
besar maka lebih banyak diantara mereka yang belajar membaca, maka semakin
besarlah permintaan surat kabar. Bersamaan dengan itu, terjadi penemuan
mesin-mesin yang lebih baik dalam mempercepat produksi koran dan memperkecil
ongkos.
Pada tahun 1833, di New
York City, Benyamin H. Day, menerbitkan untuk pertama kalinya apa yang disebut penny newspaper (surat kabar murah yang harganya
satu penny). Ia memuat berita pendek yang ditulis dengan hidup, termasuk peliputan
secara rinci tentang berita-berita kepolisian untuk pertama kalinya. Berita human-interest dengan ongkos murah ini
menyebabkan bertambahnya secara cepat sirkulasi surat kabar tersebut. Kini, di
Amerika Serikat beredar lebih 60.000.000 eksemplar harian setiap harinya.
Jurnalisme kini telah
tumbuh jauh melampaui surat kabar pada awal kelahirannya. Majalah mulai
berkembang sekitar dua abad lalu. Pada tahun 1920 radio komersial dan majalah
berita muncul k eats panggung. Televisi komersial mengalami boom setelah Perang
Dunia II.
B. Sejarah
Jurnalistik Indonesia
Di Indonesia, istilah
"jurnalistik" dulu dikenal dengan "publisistik". Dua
istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus
di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring
waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan
menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk
membahas Ilmu Komunikasi.
Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg. di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, danMedan Prijaji terbit.
1. Masa Penjajahan Belanda
Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial Belanda.
2. Masa Pendudukan Jepang
Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, pada zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.
3. Masa Revolusi Fisik
Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan Sekali Merdeka Tetap Merdeka menjadi pegangan teguh bagi para wartawan. Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu: (1) pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan (2) pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.
4. Masa Demokrasi Liberal (Orde Lama)
Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada masa ini dalam kepemimpinan Ir. Soekarno, untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui.
5. Masa Orde Baru
Pada masa Orde baru,
fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Hal itu terlihat jelas ketika
pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui
pembredelan. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan
tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan
dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan
pers hanya formalitas saja. Istilah pers digunakan dalam konteks historis
seperti pada konteks “press freedom or
law” dan “power of the press”.
Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers
dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. (John
C.Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999: 26).
Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah seluruhlapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya
6. Masa Reformasi
Titik kebebasan pers mulai
terasa lagi saat B.J. Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media
massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi
profesi. Kegiatan kewartawanan diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun
1999 yang dikeluarkan Dewan maka pers nasional melaksanakan peranan
sebagai berikut.
a.
Memenuhi
hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
b. Menegakkan
nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi
manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c.
Mengembangkan
pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.
Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
7. Masa
Pemerintahan Jokowi (Revolusi Mental)
Hak kebebasan berekspresi
dan berpendapat di era Presiden Joko Widodo melorot tajam. Temuan Setara Institute, kebebasan berekspresi
dan berpendapat era Jokowi hanya mendapat skor 1,3. Fakta itu disampaikan
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, melalui konferensi pers yang
digelar di Hotel Akmani, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 10
Desember 2023 yang lalu. "Presiden Jokowi lumpuh dalam memberikan
perlindungan terhadap kebebasan pers," kata Halili Hasan.
Setara
Institute memberikan
penilaian dengan menggunakan skala Likert, dengan rentang 1-7, yang
menggambarkan nilai 1 angka paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya
komitmen pemajuan HAM paling baik.
Di era Jokowi, kekerasan
terhadap jurnalis, represi aparat terhadap massa, pembubaran diskusi publik,
hingga pembatasan kebebasan akademik, meningkat tajam. Pasal karet pada
Undang-undang ITE menjadi alat pembungkaman terhadap kalangan bersuara vokal
dan kritis terhadap jalannya pemerintahan. "Bahkan, sejak UU ITE disahkan
pada 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun
kepemimpinan Presiden Jokowi, sebanyak 97 kasus di tahun 2022.
Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sedikitnya
tiga jurnalis telah dipenjarakan pada periode kedua pemerintahan Joko
Widodo.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut ketiga jurnalis itu dijerat dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, menurutnya,
polanya pun sama. Mereka dijerat memakai pasal terkait penghinaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan hoaks.
Berikut tiga jurnalis yang
telah dan atau sedang dipenjara karena dijerat UU ITE atas karya jurnalistinya.
a. Muhammad Asrul
Jurnalis Muhammad Asrul
dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi
Selatan setelah berusaha membongkar dugaan kasus korupsi di Palopo lewat tiga
tulisannya yang dimuat di berita.news.
Ketiga berita yang dipersoalkan merupakan hasil liputan Asrul. Namun, Asrul
dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena menyebut nama anak Wali
Kota Palopo dalam karya jurnalistiknya itu. Majelis Hakim PN Palopo menyatakan
Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal
27 ayat 3 UU ITE pada Selasa, 23 September 2019.
Tiga judul berita
yang ditulis Asrul kemudian dipermasalahkan yaitu Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi
PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M, terbit pada 10 Mei 2019; Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid
Judas, terbit 24 Mei 2019; Jilid II
Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?,
terbit 25 Mei 2019.
Sebelumnya, Asrul juga
sempat ditahan pada 30 Januari-5 Maret 2020 usai diperiksa dan menjalani BAP
oleh penyidik pada 29 Januari 2020. Asrul baru bebas pada 5 Maret setelah Dewan
Pers melayangkan surat ke Polda Sulsel. Surat tersebut berisi penegasan bahwa
kasus yang menjerat Asrul adalah ranah jurnalistik. Asrul kemudian keluar dari
tahanan polisi. Namun, kasusnya tetap berjalan dan akhirnya Asrul
harus kembali mendekam di penjara.
b. Diananta
Mantan pemimpin redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi
ditahan selama 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru. Diananta ditahan karena
dianggap menulis berita yang diduga menyinggung SARA dan dijerat Pasal 28 UU ITE.
Berita Diananta yang dipermasalahkan yaitu berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang
dimuat di Banjarhits.id pada 9 November 2019.
Dewan Pers dalam surat
bernomor 02/P-DP/VIII/200 mengatakan, semestinya karya tersebut diselesaikan
dengan mengacu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.
Jurnalis
Diananta menganggap
Pemenjaraannya sebagai Lonceng Kematian
Kemerdekaan Pers.
c. Mohammad
Sadli Saleh
Jurnalis Mohamad Sadli
Saleh divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo,
Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Hakim menilai Sadli terbukti bersalah
karena menyebarkan informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat lewat
tulisannya.
Sadli digugat oleh Bupati
Buton Tengah karena berita berjudul Abracadabra:
Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat. Sadli didakwa
melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27
ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang
informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Bidang Advokasi AJI
Indonesia, Erick Tanjung mengatakan, belum lama ini, jurnalis Metro Aceh,
Bahrul Walidin juga digugat menggunakan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU
ITE. Ia dilaporkan setelah menulis berita terkait penipuan ke Polda Aceh pada
24 Agustus 2020. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. "Sekarang
Bahrul kasusnya naik tahap penyidikan di Polda Aceh," kata Erick kepada CNNIndonesia.com,
Rabu (24/11).
Selain dipolisikan,
jurnalis juga rentan mendapat kekerasan. Berdasarkan laporan tahunan LBH Pers,
pada 2020 terdapat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat
drastis dibandingkan dengan tahun 2019 yakni kekerasan tercatat sebanyak 79 kasus.
Sementara itu, berdasarkan catatan AJI Indonesia, pada kurun waktu 2014-2021
alias selama Jokowi menjabat presiden, kekerasan terhadap jurnalis mencapai 473
kasus.
Kondisi kebebasan pers di
ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo makin buruk. Pemerintah Jokowi justru
mengekang kebebasan pers di Indonesia, yaitu revisi Undang-Undang Penyiaran
Nomor 32 Tahun 2002, yang salah satu isinya melarang penayangan secara
eksklusif jurnalisme investigasi.
C. Sekilas
Perkembangan Jurnalistik
1. Kelahiran
Wartawan Pertama
Pada zaman Romawi ini
pula, kata Hamzah dkk (1987:29-30) merupakan lahirnya wartawan pertama.
Wartawan ini terdiri atas budak-budak belian yang oleh pemiliknya diberi tugas
mengumpulkan informasi, baik berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang
senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun tulisan. Kalau
pemilik budak ini sedang bertugas di luar daerah, budak-budak ini selalu
diusahakan untuk mengirim berita-berita yang terjadi di kota Roma dengan maksud
agar tuannya selalu mengikuti kejadian-kejadian di kota tersebut.
2. Jurnalistik
di Eropa
Di Eropa, kapan surat kabar
cetakan terbit pertama kalinya dan siapa menerbitkan tidak begitu jelas. Tetapi,
tahun1605 Abraham Verhoeven di Antwerepen Belgia terdapat izin untuk mencetak Nieuwe Tjidinghen. Baru pada tahun 1617
selebaran ini terbitt dengan teratur yaitu 8-9 hari sekali.
3. Zaman
Penjajahan di Indonesia
Sejarah jurnalistik pada
abad ke-20 munculnya surat kabar pertama kali milik bangsa Indonesia bernama Medan Prijaji, terbit di Bandung. Surat
kabar ini diterbtkan dengan modal dari bangsa Indonesia untuk bansa Indonesia.
Medan prijaji dimiliki dan dikelola oleh Tirto Hadisuryo alias Raden Mas
Djokomono. Pada mulanya 1907 berbentuk mingguan.
4. Kebebasan
Jurnalistik Pasca 1965
Sejak 1965 telah terjadi
perubahan besar dalam dunia jurnalistik indonesia. Pada mulanya perkembangan
itu disebabkan oleh 3 hal, yaitu: (1) peristiwa-peristiwa tegang yang terjadi
pada G30S/PKI; (2) kebebasan pers yang menjadi lebih leluasa disbanding dengan
periode seblumnya; dan (3) barangkali juga embrio sikap profesionalisme dalam redaksi
dan dalam pengelolaan keuangan.
D. Sosial
Media dan Jurnalistik
Dinamika pers bergerak
mengikuti rezim yang berkuasa. Kondisi ini misalnya, tercermin pada pers di
Amerika Serikat dan Israel pada 2017. Presiden AS Donald Trump dan Perdana
Menteri Israel Benjamin Netanyahu memiliki hubungan tidak harmonis dengan
media-media arus utama di negaranya. Kedua pemimpin negara itu, kerap menyerang
media dan menempatkan jurnalis sebagai musuh. Trump lebih sering berkicau di
akun media sosial Twitter @realDonaldTrump ketimbang bicara langsung kepada
media. Gedung Putih bahkan membatasi kehadiran media dalam konferensi pers
tertentu, memblokir tayangan konferensi pers yang biasanya disiarkan secara
langsung di televisi. Hal serupa dilakukan Netanyahu yang lebih memilih
melayani foto bersama, menyiarkan video atau pernyataan lewat media sosial
Facebook dan WhatsApp. Netanyahu bahkan menutup kantor perwakilan stasiun
televisi Al-Jazeera di Israel dengan tudingan berita-berita didalamnya kerap
menyulut kemarahan (Kompas, 2017).
Penggunaan media sosial
dan pesan instan untuk menyampaikan pesan mengakibatkan perubahan reportase
jurnalis. Dalam hal ini, media tradisional menggunakan media baru sebagai
sumber berita (Chen, 2013). Kesempatan berinteraksi melalui internet dan media
sosial ini mengarah pada cakupan aktor dan sumber informasi yang lebih luas
(Archetti, 2013). Media baru memungkinkan wartawan memperluas jaringan pribadi
dan sarana komunikasi, dan sebaliknya mulai mengurangi ketergantungan dengan
sumber-sumber resmi (Bivens, 2008).
Di Indonesia, penggunaan
media sosial sebagai informasi utama bagi jurnalis terjadi pada pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden RI ke-6 tersebut aktif
menggunakan media sosial, Facebook, Twitter, dan Youtube untuk berkomunikasi
dengan khalayak. Tujuan awal SBY bergabung di media sosial agar terhubung
langsung dengan masyarakat di era digital tanpa diperantarai pers. Apalagi pers
sudah dikuasai pemilik yang memiliki kepentingan politik pada pemilihan
presiden tahun 2014.
Dengan adanya media
sosial, masyarakat dan media massa bisa memperoleh informasi yang diperoleh
langsung dari tangan pertama. Media sosial ini, terbilang sukses dan efektif
menjadi penghubung antara SBY dengan masyarakat, dan SBY dengan media massa.
Youtube ibarat ‘televisi SBY’ yang menjadi rujukan media massa. Pernyataan di
Twitter dan Facebook dengan tanda “*SBY*”, yang artinya ditulis langsung oleh
SBY, juga menjadi rujukan media massa. Menurut Asisten Staf Khusus Presiden SBY
Bidang Komunikasi, Imelda Sari, dengan ruang lingkup terbatas, informasi
melalui media massa dinilai kurang efektif. Sebaliknya, media sosial di
Indonesia memiliki 60 juta pengguna. Pernyataan yang disampaikan Presiden SBY
di media televisi dan koran seringkali sepotong-sepotong. Sementara di Youtube
ditayangkan utuh, tanpa jeda (Sinaga, 2014).
Di masa pemerintahannJokowi,
melalui konstruksi wacana yang diperlihatkan dari ketiga media sosialnya
seperti Instagram, Twitter, danVlog YouTube berhasil digunakan sebagai daya
tarik masyarakat sehingga Jokowi mendapat julukan sebagai media darling alias
orang yang dicintai oleh media massa, selalu dihadirkan penuh simpati, mulai
dari ekspresi wajahnya yang kerakyatan dan lugu, sampai berbagai terobosannya
yang mengundang decak (Ajidarma, 2016:19). Kemunculan new media atau media baru
melibatkan miliaran orang terhubung lewat internet. Jumlah pengguna media
sosial semakin naik angkanya membuat para tokoh elit politik memanfaatkan media
sosial untuk berbagai kepentingan ke ranah politik.
Berbeda lagi dengan Anies
Rasyid Baswedan yang juga menggunakan sosial media seperti twitter, instagram,
dan tiktok. Anies mulai aktif pertama kali di dunia twitter sejak April 2014
saat beliau menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meski akun
twitternya sudah terdaftar sejak Februari 2010 di @aniesbaswedan.
Selain itu, hubungan Anies
dengan para Jurnalis juga sangat harmonis. Menurutnya para jurnalis harus
mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor dan menjamin hak-hak yang melekat
pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi
pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.
Anies dianggap sebagian
rakyat Indonesia baik merupakan follower ataupun hanya rakyat biasa sebagai pemimpin
yang baik, ramah, bijaksana, dan murah senyum. Sehingga tak heran bila di live tiktoknya selalu dipadati netijen
yang simpati kepadanya sehingga beliau dijuluki sebagai Abah Anies.
Anies Baswedan merupakan orang
yang benar-benar dianugerahi dengan gaya berkomunikasi yang luar biasa. Hal ini
karena Anies merupakan seorang Akademisi yang
pada dasarnya sudah terbiasa untuk
berkomunikasi di depan umum atau
di forum-forum besar.
Namun sayangnya, gaya berkomunikasi Anies Baswedan dianggap sebagian
kalangan terlalu beretorika. Padahal, Anies memang terbiasa berkomunikasi
dengan baik dan bukan sekadar beretorika belaka.
DAFTAR PUSTAKA
Sumandiria,. Haris. 2005. Jurnalistik
Indonesia. Jakarta: Simbiosa
Rekatama Media.
Archetti, C. 2013. Journalism in the
Age of Global Media: The Evolving Practices of Foreign Correspondents in
London. Journalism, 14(3), 419-439
Bivens, R. K. 2008. The Internet,
Mobile Phones, and Blogging. Journalism Practice, 2(1), 113-129.
Chen, L. C. (2013). Convergence of New and Old Media: New Media
Representation in Traditional News. Chinese Journal of Communication, 6(2),
183-201.
Kompas. (2017, August 13). Perang Vs
Media ala Netanyahu-Trump. p. 3
Sinaga, E. K. (2014, Oktober 18).
alasan-sby-sering-gunakan-media-sosial-untuk-berinteraksi-dengan-rakyat. Diakses
dari http://www. tribunnews.com
https://library.unmer.ac.id/index.php?p=show_detail&id=39696




Komentar
Posting Komentar