SEJARAH DAN PERKEMBANGAN JURNALISTIK

 

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN JURNALISTIK

Oleh: Winaria Lubis, M.Pd.

 


Jurnalistik merupakan salah satu kegiatan pengantar informasi melalui media, baik media cetak maupun media online yang saat ini. Media online lebih dominan pada saat ini karena kegiatan jurnalistik lebih cepat dalam memproses sebuah berita begitu juga para pembaca. Namun pada saat ini, terkadang demi kepopularitasannya, sebuah media mengabaikan kode etik jurnalistik. Kenetralan jurnalistik sangat penting karena sangat berpengaruh kepada pembaca khususnya pembaca awam sehingga infromasi terkadang dikonsumsi secara mentah sehingga sebagian masyarakat percaya akan suatu hal yang diberitakan yang belum pasti kejadiannya.

Kegiatan Jurnalitik harus bisa memisahkan di mana yang bersifat opini dan fakta jangan sampai tercampur jika sudah tercampur berarti sudah melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi jika tahun politik di mana pelaku jurnalistik jangan sampai kehilangan hati nurani walapun ada paksaan dari atasan untuk memberitakan berita yang belum tentu fakta supaya popularitas sebuah media itu naik atau ratingnya naik supaya pemasukan lebih besar.

Memang sulit untuk berada di tengah-tengah. Selain itu, banyak juga tekanan dari sana sini. Terkadang ada tawaran-tawaran yang menggiurkan untuk para jurnalistik untuk memberitakan suatu berita agar si penawar dapat keuntungan ketika informasinya terserbar. Jurnalistik harus menjadi kegiatan membuat proses informasi yang netral bersifat fakta,tajam supaya masyarakat tahu apa yang terjadi sesungguhnya tentang kejadian-kejadian dibelahan dunia.

Dalam pembelajaran bahasa Indonesia juga ada kaitan dengan kegiatan jurnalistik. Pada dasarnya, media untuk menyampaikan informasi menggunakan bahasa, baik bahasa daerah, bahasa nasional, maupun internasional. Di Indonesia sudah jelas media cetak danonline hampir semua menggunakan bahasa Indonesia. Selain itu, bahasa yang digunakan harus yang mudah dipahami dan tidak bertele-tele atau singkat, padat, dan jelas.

 

A.   Sejarah Jurnalistik Dunia

Sejarah Jurnalistik dimulai ketika tiga ribu tahun yang lalu, Firaun di Mesir, Amentohep III mengirimkan ratusan pesan kepada para perwiranya di provinsi-provinsi untuk memberitahukan apa yang terjadi di ibukota. Di Roma 2000 tahun yang lalu, Acta Diurna (“tindakan-tindakan harian”) tindakan-tindakan senat peraturan-peraturan pemerintah, serta kelahiran dan kematianditempelkan di tempat- tempat umum selama abad pertengahan di Eropa siaran berita yang ditulis tangan merupakan media informasi yang penting bagi para usahawan (dalam Sumandiria, 2005: 2-3).

Pada zaman Romawi muncul wartawan-wartawan pertama. Wartawan-wartawan ini terdiri dari budak-budak belian yang oleh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya secara lisan maupun tulisan. Tujuannya agar tuannya selalu mengikuti kejadian-kejadian di kota Roma.

Surat kabar pertama di terbitkan di Eropa secara teratur dimulai di Jerman pada tahun 1609; Aviso di Wolfenbuttel dan Relation di Strasbourg. Tak lama kemudian, surat kabar lainnya muncul di Belanda (1618), Prancis (1620), Inggris (1620), dan Italia (1636). Surat kabar-surat kabar abad ke 17 ini bertiras sekitar 100 sampai 200 eksemplar sekali terbit, sekalipun Frankfurter Journal pada tahun 1680 sudah memiliki tiras 1.500 sekali terbit.

Pada tahun 1650, surat kabar pertama terbit sebagai harian adalah Enkommende Zeitung di Leipzig, Jerman. Pada tahun 1907menyusul Daily Courant di London yang menjadi harian pertama di Inggris yang berhasil diterbitkan. Ketika lebih banyak penduduk memperoleh pendapatan lebih besar maka lebih banyak diantara mereka yang belajar membaca, maka semakin besarlah permintaan surat kabar. Bersamaan dengan itu, terjadi penemuan mesin-mesin yang lebih baik dalam mempercepat produksi koran dan memperkecil ongkos.

Pada tahun 1833, di New York City, Benyamin H. Day, menerbitkan untuk pertama kalinya apa yang disebut penny newspaper (surat kabar murah yang harganya satu penny). Ia memuat berita pendek yang ditulis dengan hidup, termasuk peliputan secara rinci tentang berita-berita kepolisian untuk pertama kalinya. Berita human-interest dengan ongkos murah ini menyebabkan bertambahnya secara cepat sirkulasi surat kabar tersebut. Kini, di Amerika Serikat beredar lebih 60.000.000 eksemplar harian setiap harinya.

Jurnalisme kini telah tumbuh jauh melampaui surat kabar pada awal kelahirannya. Majalah mulai berkembang sekitar dua abad lalu. Pada tahun 1920 radio komersial dan majalah berita muncul k eats panggung. Televisi komersial mengalami boom setelah Perang Dunia II.

 

B.   Sejarah Jurnalistik Indonesia

Di Indonesia, istilah "jurnalistik" dulu dikenal dengan "publisistik". Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.

Pada awalnya, komunikasi antar manusia sangat bergantung pada komunikasi dari mulut ke mulut. Catatan sejarah yang berkaitan dengan penerbitan media massa terpicu penemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg. di Indonesia, perkembangan kegiatan jurnalistik diawali oleh Belanda. Beberapa pejuang kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Di era-era inilah Bintang Timoer, Bintang Barat, Java Bode, danMedan Prijaji terbit.

1.    Masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1615 atas perintah Jan Pieterzoon Coen, yang kemudian pada tahun 1619 menjadi Gubernur Jenderal VOC, diterbitkan “Memories der Nouvelles”, yang ditulis dengan tangan. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa “surat kabar” pertama di Indonesia ialah suatu penerbitan pemerintah VOC. Pada Maret 1688, tiba mesin cetak pertama di Indonesia dari negeri Belanda. Atas intruksi pemerintah, diterbitkan surat kabar tercetak pertama dan dalam nomor perkenalannya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara Belanda dengan Sultan Makassar. Setelah surat kabar pertama kemudian terbitlah surat kabar yang diusahakan oleh pemilik percetakan-percetakan di beberapa tempat di Jawa. surat kabar tersebut lebih berbentuk koran iklan. fungsinya untuk membantu pemerintahan kolonial Belanda.

2.    Masa Pendudukan Jepang

Pada masa ini, surat kabar-surat kabar Indonesia yang semula berusaha dan berdiri sendiri dipaksa bergabung menjadi satu, dan segala bidang usahanya disesuaikan dengan rencana-rencana serta tujuan-tujuan tentara Jepang untuk memenangkan apa yang mereka namakan “Dai Toa Senso” atau Perang Asia Timur Raya. Dengan demikian, pada zaman pendudukan Jepang pers merupakan alat Jepang. Kabar-kabar dan karangan-karangan yang dimuat hanyalah pro-Jepang semata.

3.    Masa Revolusi Fisik

Peranan yang telah dilakukan oleh pers kita di saat-saat proklamasi kemerdekaan dicetuskan, dengan sendirinya sejalan dengan perjuangan rakyat Indonesia. Bahkan tidak sedikit dari para wartawan yang langsung turut serta dalam usaha-usaha proklamasi. Semboyan Sekali Merdeka Tetap Merdeka menjadi pegangan teguh bagi para wartawan. Periode tahun 1945 sampai 1949 yang biasa dinamakan periode “revolusi fisik”, membawa coraknya tersendiri dalam sifat dan fungsi pers kita. Dalam periode ini pers kita dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu: (1) pers yang terbit dan diusahakan di daerah yang dikuasai oleh pendudukan sekutu, kemudian Belanda, dan (2) pers yang terbit diusahakan di daerah yang dikuasai oleh RI yang kemudian turut bergerilya.

4.    Masa Demokrasi Liberal (Orde Lama)

Dalam aksi-aksi ini peranan yang telah dilakukan oleh pers republik sangat besar. Republik Indonesia Serikat yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat akhirnya bubar dengan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada masa ini dalam kepemimpinan Ir. Soekarno, untuk memperoleh pengaruh dan dukungan pendapat umum, pers kita yang pada umumnya mewakili aliran-aliran politik yang saling bertentangan, menyalahgunakan kebebasan pers (freedom of the press), yang kadang-kadang melampaui.

5.    Masa Orde Baru

Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah efektif. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas saja. Istilah pers digunakan dalam konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. (John C.Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999: 26).

Seharusnya pers selain mempengaruhi masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara missal itu adalah seluruhlapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya

6.    Masa Reformasi

Titik kebebasan pers mulai terasa lagi saat B.J. Habibie menggantikan Soeharto. Banyak media massa yang muncul kemudian dan PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi profesi. Kegiatan kewartawanan diatur dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dikeluarkan Dewan maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.

a.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.

b.  Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.

c.    Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.

d.    Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

e.    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


7.    Masa Pemerintahan Jokowi (Revolusi Mental)

Hak kebebasan berekspresi dan berpendapat di era Presiden Joko Widodo melorot tajam. Temuan Setara Institute, kebebasan berekspresi dan berpendapat era Jokowi hanya mendapat skor 1,3. Fakta itu disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, melalui konferensi pers yang digelar di Hotel Akmani, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Desember 2023 yang lalu. "Presiden Jokowi lumpuh dalam memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers," kata Halili Hasan.

Setara Institute memberikan penilaian dengan menggunakan skala Likert, dengan rentang 1-7, yang menggambarkan nilai 1 angka paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM paling baik.

Di era Jokowi, kekerasan terhadap jurnalis, represi aparat terhadap massa, pembubaran diskusi publik, hingga pembatasan kebebasan akademik, meningkat tajam. Pasal karet pada Undang-undang ITE menjadi alat pembungkaman terhadap kalangan bersuara vokal dan kritis terhadap jalannya pemerintahan. "Bahkan, sejak UU ITE disahkan pada 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di tahun kepemimpinan Presiden Jokowi, sebanyak 97 kasus di tahun 2022.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sedikitnya tiga jurnalis telah dipenjarakan pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo.
Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut ketiga jurnalis itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan, menurutnya, polanya pun sama. Mereka dijerat memakai pasal terkait penghinaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan hoaks.

Berikut tiga jurnalis yang telah dan atau sedang dipenjara karena dijerat UU ITE atas karya jurnalistinya.

a.    Muhammad Asrul

Jurnalis Muhammad Asrul dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan setelah berusaha membongkar dugaan kasus korupsi di Palopo lewat tiga tulisannya yang dimuat di berita.news. Ketiga berita yang dipersoalkan merupakan hasil liputan Asrul. Namun, Asrul dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena menyebut nama anak Wali Kota Palopo dalam karya jurnalistiknya itu. Majelis Hakim PN Palopo menyatakan Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE pada Selasa, 23 September 2019.

Tiga judul berita yang ditulis Asrul kemudian dipermasalahkan yaitu Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M, terbit pada 10 Mei 2019; Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, terbit 24 Mei 2019; Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?, terbit 25 Mei 2019.

Sebelumnya, Asrul juga sempat ditahan pada 30 Januari-5 Maret 2020 usai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik pada 29 Januari 2020. Asrul baru bebas pada 5 Maret setelah Dewan Pers melayangkan surat ke Polda Sulsel. Surat tersebut berisi penegasan bahwa kasus yang menjerat Asrul adalah ranah jurnalistik. Asrul kemudian keluar dari tahanan polisi. Namun, kasusnya tetap berjalan dan akhirnya Asrul harus kembali mendekam di penjara.

b.    Diananta


Mantan pemimpin redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi ditahan selama 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru. Diananta ditahan karena dianggap menulis berita yang diduga menyinggung SARA dan dijerat Pasal 28 UU ITE. Berita Diananta yang dipermasalahkan yaitu berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang dimuat di Banjarhits.id pada 9 November 2019.

Dewan Pers dalam surat bernomor 02/P-DP/VIII/200 mengatakan, semestinya karya tersebut diselesaikan dengan mengacu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.

Jurnalis Diananta menganggap Pemenjaraannya sebagai Lonceng Kematian Kemerdekaan Pers. 

 

c.    Mohammad Sadli Saleh


Jurnalis Mohamad Sadli Saleh divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Hakim menilai Sadli terbukti bersalah karena menyebarkan informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat lewat tulisannya.

Sadli digugat oleh Bupati Buton Tengah karena berita berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat. Sadli didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan, belum lama ini, jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin juga digugat menggunakan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Ia dilaporkan setelah menulis berita terkait penipuan ke Polda Aceh pada 24 Agustus 2020. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. "Sekarang Bahrul kasusnya naik tahap penyidikan di Polda Aceh," kata Erick kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/11).

Selain dipolisikan, jurnalis juga rentan mendapat kekerasan. Berdasarkan laporan tahunan LBH Pers, pada 2020 terdapat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2019 yakni kekerasan tercatat sebanyak 79 kasus. Sementara itu, berdasarkan catatan AJI Indonesia, pada kurun waktu 2014-2021 alias selama Jokowi menjabat presiden, kekerasan terhadap jurnalis mencapai 473 kasus.

Kondisi kebebasan pers di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo makin buruk. Pemerintah Jokowi justru mengekang kebebasan pers di Indonesia, yaitu revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang salah satu isinya melarang penayangan secara eksklusif jurnalisme investigasi.

 

C.   Sekilas Perkembangan Jurnalistik

1.    Kelahiran Wartawan Pertama

Pada zaman Romawi ini pula, kata Hamzah dkk (1987:29-30) merupakan lahirnya wartawan pertama. Wartawan ini terdiri atas budak-budak belian yang oleh pemiliknya diberi tugas mengumpulkan informasi, baik berita-berita, bahkan juga menghadiri sidang-sidang senat dan melaporkan semua hasilnya baik secara lisan maupun tulisan. Kalau pemilik budak ini sedang bertugas di luar daerah, budak-budak ini selalu diusahakan untuk mengirim berita-berita yang terjadi di kota Roma dengan maksud agar tuannya selalu mengikuti kejadian-kejadian di kota tersebut.

2.    Jurnalistik di Eropa

Di Eropa, kapan surat kabar cetakan terbit pertama kalinya dan siapa menerbitkan tidak begitu jelas. Tetapi, tahun1605 Abraham Verhoeven di Antwerepen Belgia terdapat izin untuk mencetak Nieuwe Tjidinghen. Baru pada tahun 1617 selebaran ini terbitt dengan teratur yaitu 8-9 hari sekali.

3.    Zaman Penjajahan di Indonesia

Sejarah jurnalistik pada abad ke-20 munculnya surat kabar pertama kali milik bangsa Indonesia bernama Medan Prijaji, terbit di Bandung. Surat kabar ini diterbtkan dengan modal dari bangsa Indonesia untuk bansa Indonesia. Medan prijaji dimiliki dan dikelola oleh Tirto Hadisuryo alias Raden Mas Djokomono. Pada mulanya 1907 berbentuk mingguan.

4.    Kebebasan Jurnalistik Pasca 1965

Sejak 1965 telah terjadi perubahan besar dalam dunia jurnalistik indonesia. Pada mulanya perkembangan itu disebabkan oleh 3 hal, yaitu: (1) peristiwa-peristiwa tegang yang terjadi pada G30S/PKI; (2) kebebasan pers yang menjadi lebih leluasa disbanding dengan periode seblumnya; dan (3) barangkali juga embrio sikap profesionalisme dalam redaksi dan dalam pengelolaan keuangan.

 

D.   Sosial Media dan Jurnalistik

Dinamika pers bergerak mengikuti rezim yang berkuasa. Kondisi ini misalnya, tercermin pada pers di Amerika Serikat dan Israel pada 2017. Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memiliki hubungan tidak harmonis dengan media-media arus utama di negaranya. Kedua pemimpin negara itu, kerap menyerang media dan menempatkan jurnalis sebagai musuh. Trump lebih sering berkicau di akun media sosial Twitter @realDonaldTrump ketimbang bicara langsung kepada media. Gedung Putih bahkan membatasi kehadiran media dalam konferensi pers tertentu, memblokir tayangan konferensi pers yang biasanya disiarkan secara langsung di televisi. Hal serupa dilakukan Netanyahu yang lebih memilih melayani foto bersama, menyiarkan video atau pernyataan lewat media sosial Facebook dan WhatsApp. Netanyahu bahkan menutup kantor perwakilan stasiun televisi Al-Jazeera di Israel dengan tudingan berita-berita didalamnya kerap menyulut kemarahan (Kompas, 2017).

Penggunaan media sosial dan pesan instan untuk menyampaikan pesan mengakibatkan perubahan reportase jurnalis. Dalam hal ini, media tradisional menggunakan media baru sebagai sumber berita (Chen, 2013). Kesempatan berinteraksi melalui internet dan media sosial ini mengarah pada cakupan aktor dan sumber informasi yang lebih luas (Archetti, 2013). Media baru memungkinkan wartawan memperluas jaringan pribadi dan sarana komunikasi, dan sebaliknya mulai mengurangi ketergantungan dengan sumber-sumber resmi (Bivens, 2008).

Di Indonesia, penggunaan media sosial sebagai informasi utama bagi jurnalis terjadi pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden RI ke-6 tersebut aktif menggunakan media sosial, Facebook, Twitter, dan Youtube untuk berkomunikasi dengan khalayak. Tujuan awal SBY bergabung di media sosial agar terhubung langsung dengan masyarakat di era digital tanpa diperantarai pers. Apalagi pers sudah dikuasai pemilik yang memiliki kepentingan politik pada pemilihan presiden tahun 2014.

Dengan adanya media sosial, masyarakat dan media massa bisa memperoleh informasi yang diperoleh langsung dari tangan pertama. Media sosial ini, terbilang sukses dan efektif menjadi penghubung antara SBY dengan masyarakat, dan SBY dengan media massa. Youtube ibarat ‘televisi SBY’ yang menjadi rujukan media massa. Pernyataan di Twitter dan Facebook dengan tanda “*SBY*”, yang artinya ditulis langsung oleh SBY, juga menjadi rujukan media massa. Menurut Asisten Staf Khusus Presiden SBY Bidang Komunikasi, Imelda Sari, dengan ruang lingkup terbatas, informasi melalui media massa dinilai kurang efektif. Sebaliknya, media sosial di Indonesia memiliki 60 juta pengguna. Pernyataan yang disampaikan Presiden SBY di media televisi dan koran seringkali sepotong-sepotong. Sementara di Youtube ditayangkan utuh, tanpa jeda (Sinaga, 2014).

Di masa pemerintahannJokowi, melalui konstruksi wacana yang diperlihatkan dari ketiga media sosialnya seperti Instagram, Twitter, danVlog YouTube berhasil digunakan sebagai daya tarik masyarakat sehingga Jokowi mendapat julukan sebagai media darling alias orang yang dicintai oleh media massa, selalu dihadirkan penuh simpati, mulai dari ekspresi wajahnya yang kerakyatan dan lugu, sampai berbagai terobosannya yang mengundang decak (Ajidarma, 2016:19). Kemunculan new media atau media baru melibatkan miliaran orang terhubung lewat internet. Jumlah pengguna media sosial semakin naik angkanya membuat para tokoh elit politik memanfaatkan media sosial untuk berbagai kepentingan ke ranah politik.

Berbeda lagi dengan Anies Rasyid Baswedan yang juga menggunakan sosial media seperti twitter, instagram, dan tiktok. Anies mulai aktif pertama kali di dunia twitter sejak April 2014 saat beliau menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meski akun twitternya sudah terdaftar sejak Februari 2010 di @aniesbaswedan.

Selain itu, hubungan Anies dengan para Jurnalis juga sangat harmonis. Menurutnya para jurnalis harus mendapat hak normatif sebagai pekerja kantor dan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.

Anies dianggap sebagian rakyat Indonesia baik merupakan follower ataupun hanya rakyat biasa sebagai pemimpin yang baik, ramah, bijaksana, dan murah senyum. Sehingga tak heran bila di live tiktoknya selalu dipadati netijen yang simpati kepadanya sehingga beliau dijuluki sebagai Abah Anies.

Anies Baswedan merupakan orang yang benar-benar dianugerahi dengan gaya berkomunikasi yang luar biasa. Hal ini karena Anies  merupakan seorang Akademisi  yang  pada  dasarnya  sudah terbiasa  untuk  berkomunikasi di depan umum  atau di  forum-forum  besar.  Namun sayangnya, gaya berkomunikasi Anies Baswedan dianggap sebagian kalangan terlalu beretorika. Padahal, Anies memang terbiasa berkomunikasi dengan baik dan bukan sekadar beretorika belaka.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Sumandiria,. Haris. 2005. Jurnalistik Indonesia. Jakarta: Simbiosa Rekatama Media.

Archetti, C. 2013. Journalism in the Age of Global Media: The Evolving Practices of Foreign Correspondents in London. Journalism, 14(3), 419-439

Bivens, R. K. 2008. The Internet, Mobile Phones, and Blogging. Journalism Practice, 2(1), 113-129.

Chen, L. C. (2013). Convergence of New and Old Media: New Media Representation in Traditional News. Chinese Journal of Communication, 6(2), 183-201.

Kompas. (2017, August 13). Perang Vs Media ala Netanyahu-Trump. p. 3

Sinaga, E. K. (2014, Oktober 18). alasan-sby-sering-gunakan-media-sosial-untuk-berinteraksi-dengan-rakyat. Diakses dari http://www. tribunnews.com

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125081120-12-725815/sudah-tiga-jurnalis-dipenjara-di-era-jokowi-maruf-pakai-jerat-uu-ite

https://library.unmer.ac.id/index.php?p=show_detail&id=39696

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESALAHAN DALAM PENGGUNAAN BAHASA JURNALISTIK

MENULIS BERITA DALAM JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK