KODE ETIK JURNALISTIK
KODE
ETIK JURNALISTIK
Oleh: Winaria Lubis, M.Pd.
A. Hakikat
Kode Etik Jurnalistik
1. Pengertian
Ditinjau dari segi
bahasa, kode etik berasal dari dua
bahasa, yaitu “kode”
berasal dari bahasa Inggris “code”
yang berarti sandi, pengertian dasarnya adalah ketentuan atau petunjuk yang
sistematis. Sedangkan “etika” berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.
Dari pengertian itu, kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan
sebagai himpunan atau kumpulan etika.
Di Indonesia terdapat
banyak Kode Etik Jurnalistik. Hal tersebut dipengaruhi oleh
banyaknya organisasi wartawan di
Indonesia, untuk itu kode etik juga berbagai macam, antara lain Kode Etik
Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan
Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis
Televisi Indonesia, dan lainnya.
2. Sejarah Kode Etik Jurnalistik
Sejarah perkembangan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan pers di Indonesia. Jika diurutkan, maka sejarah pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia terbagi dalam lima periode. Berikut kelima periode tersebut.
a. Periode Tanpa Kode Etik Jurnalistik
Periode ini terjadi ketika Indonesia baru lahir sebagai bangsa yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945. Meski baru merdeka, di Indonesia telah lahir beberapa penerbitan pers baru. Berhubung masih baru, pers pada saat itu masih bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan atau memberikan informasi kepada masyarakat pada era kemerdekaan, maka belum terpikir soal pembuatan Kode Etik Jurnalistik. Akibatnya, pada periode ini pers berjalan tanpa kode etik.
b. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI
tahap 1
Pada tahun 1946, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dibentuk di Solo, tapi ketika organisasi ini lahir pun belum memiliki kode etik. Saat itu baru ada semacam konvensi yang ditungakan dalam satu kalimat, inti kalimat tersebut adalah PWI mengutamakan prinsip kebangsaan. Setahun kemudian, pada 1947, lahirlah Kode Etik PWI yang pertama.
c. Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik
PWI dan Non PWI
Setelah PWI lahir, kemudian muncul berbagai organisasi wartawan lainnya. Walaupun dijadikan sebagai pedoman etik oleh organisasi lain, Kode Etik Jurnalistik PWI hanya berlaku bagi anggota PWI sendiri, padahal organisai wartawan lain juga memerlukan Kode Etik Jurnalistik. Berdasarkan pemikiran itulah Dewan Pers membuat dan mengeluarkan pula Kode Etik Jurnalistik. Waktu itu Dewan Pers membentuk sebuah panitia yang terdiri dari tujuh orang, yaitu Mochtar Lubis, Nurhadi Kartaatmadja, H.G Rorimpandey, Soendoro, Wonohito, L.E Manuhua dan A. Aziz. Setelah selesai, Kode Etik Jurnalistik tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pers masing-masing Boediarjo dan T. Sjahril, dan disahkan pada 30 September 1968. Dengan demikian, waktu itu terjadi dualisme Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik PWI berlaku untuk wartawan yang menjadi anggota PWI, sedangkan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berlaku untuk non PWI.
d. Periode Kode Etik Jurnalistik PWI
tahap 2
Pada tahun 1969, keluar peraturan pemerintah mengenai wartawan. Menurut pasal 4 Peraturan Menteri Penerangan No.02/Pers/MENPEN/1969 mengenai wartawan, ditegaskan, wartawan Indonesia diwajibkan menjadi anggota organisasi wartawan Indonesia yang telah disahkan pemerintah. Namun waktu itu,belum ada organisasi wartawan yang disahkan oleh pemerintah. Baru pada tanggal 20 Mei 1975 pemerintah mengesahkan PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan Indonesia. Sebagai konsekuensi dari pengukuhan PWI tersebut, maka secara otomatis Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia adalah milik PWI.
e. Periode Banyak Kode Etik Jurnalistik
Seiring dengan tumbangnya
rezim Orde Baru,
dan berganti dengan era Reformasi, paradigma dan
tatanan dunia pers pun ikut berubah. Pada tahun 1999, lahir Undang-Undang
No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang ini
membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya. Dengan
Undang-Undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru. Akibatnya,
dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak. Pada
tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan
Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000. Kemudian
pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers
membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada 24 Maret 2006.
3. Kode
Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan
pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan
Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode
Etik Jurnalistik:
1)
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
2) Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
3) Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
4)
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5)
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6)
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7)
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8)
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9)
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
10) Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11) Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional.
4. Fungsi
Kode Etik Jurnalistik
menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan, bahkan dibandingkan dengan
perundang-undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun, Kode Etik
Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan. M. Alwi
Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.
Menurutnya, Kode Etik setidak-tidaknya memiliki lima fungsi. (Siregar, 2005)
a.
Melindungi
keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya;
b.
Melindungi
masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional;
c.
Mendorong
persaingan sehat antarpraktisi;
d.
Mencegah
kecurangan antar rekan profesi;
e.
Mencegah
manipulasi informasi oleh narasumber
5. Asas
Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang
lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai
Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan
Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya
mengandung empat asas. (Sukardi, 2007)
a. Asas
Demokratis
Demokratis
berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu,
Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan
kepentingan publik.
Asas
demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan
adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun.
Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan
dan pendapatnya, tentu secara proposional.
b. Asas
Profesionalitas
Secara
sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai
profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus
membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan
demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang
berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain
yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus
menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak
mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan
memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
c. Asas
Moralitas
Sebagai
sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang
sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang
mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah
moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang
tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas
Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain
Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak
merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan
menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut
identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku
kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran
berita yang tidak akurat atau keliru.
d. Asas
Supremasi Hukum
Dalam hal
ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu,
wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam
memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak
bersalah.
B. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)
Kemerdekaan pers merupakan
sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari
adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat.
Guna menjamin tegaknya
kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan
moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan
integritas professionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan kode etik. (Nurudin, 2009: 315)
1.
Wartawan
Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2.
Wartawan
Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan
informasi serta memberikn identitas kepada sumber informasi.
3.
Wartawan
Indonesia menghormati atas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta
dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak
melakukan plagiat.
4.
Wartawan
Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan
cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
5.
Wartawan
Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi.
6.
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera meralat dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Pengawasan dan penetapan
sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers
dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu. Kode etik jurnalistik
memegang peranan yang sangat penting dalam dunia pers dimana sebagai pedoman
nilai-nilai profesi kewartawanan, sehingga kode etik jurnalistik wajib dipahami
dan dilaksanakan oleh wartawan. Oleh karena itu, wartawan harus mematuhi kode
etik jurnalistik yang disepakati oleh Dewan pers. Mematuhi kode etik jurnalistik
yang disepakati oleh dewan pers berarti wartawan paham dalam mencari, meliputi
dan menyajikan berita tersebut, sehingga kode etik jurnalistik perlu dipahami,
dilaksanakan oleh wartawan sebagai pedoman dalam menuliskan berita, agar berita
yang disajikan akurat, berimbang, sesuai fakta di lapangan untuk menghindari
hal-hal yang dapat merugikan orang lain.
Etika jurnalistik harus
berdasarkan standar aturan perilaku dan moral yang mengikat para jurnalis dalam
melaksanakan pekerjaanya. Etika jurnalistik ini tidak hanya untuk memelihara
dan menjaga standar kualitas pekerjaan jurnalis bersangkutan tetapi juga untuk
melindungi atau menghindarkan khalayak masayarakat dari kemungkinan dampak yang
merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari jurnalis bersangkutan.
Media beresiko untuk
melanggar Contempt of Court Act saat mereka mengomentari cara kerja
suatu institusi atau individu, pertimbangan-pertimbangan hakim, mengkritik
pengadilan, atau melanggar keputusan pengadilan. Walaupun banyak tulisan,
ceramah atau siaran yang secara tidak sengaja melanggar peraturan. Namun,
bagian yang dianggap relevan dalam pelanggaran peraturan tersebut menimbulkan
resiko yang serius atau buruk sangka terhadap cara kerja hukum. Bagi mereka
yang sudah berpengalaman dalam dunia tabloid tidak akan merasakan bahwa kode
etik tersebut memiliki banyak pengaruh. Unsur lain dari kode etik tersebut
mendesak wartawan untuk berusaha melenyapkan distorasi dan penindasan berita.
Memastikan bahwa informasi. Foto-foto yang disampaikan harus hanya dengan cara
yang benar, serta tidak memancing kesedian dan kerusuhan kecuali demi
kepentingan umum.
C. Pengawasan Kode Etik Jurnalistik
Pengawasan kode etik jurnalistik berkaitan dengan terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jurnalistik di lapangan. Untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran di lapangan dalam peliputan maupun penulisan berita, perlu dilakukan pengawasan terhadap penerapan kode etik jurnalistik. Lembaga pengawasan setiap organisasi wartawan dapat berbeda-beda, namun memiliki tugas yang relative sama. Sebut saja, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memiliki lembaga bernama Dewan Pers, sedangkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) memiliki lembaga bernama Majelis Kode Etik. (Yunus, 2010: 115-117)
1. Dewan
Pers
Salah satu fungsi dewan
pers adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. Dewan
pers memiliki tugas, antara lain sebagai berikut.
a. Memberikan
pernyataan penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadinya pelanggaran kode
etik, penyalahgunaan profesi wartawan dan memelihara kemerdekaan pers.
b.
Membuat
kebijakan pers yang bersifat mendidik insan pers dan bersifat nonyuridis.
c. Memublikasikan kebijakan atau rekomendasi yang dikeluarkan dewan pers melalui media massa.
2. Majelis
Kode Etik
Lembaga yang memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas jurnalistik. Majelis
kode etik berada dibawah naungan AJI. Tugas-tugas yang diemban majelis kode etik
antara lain sebagai berikut:
a.
Melakukan
pengawasan dalam pelaksanaan kode etik.
b.
Melakukan
pemeriksaan dan penelitian yang berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik
oleh anggota AJI.
c.
Mengumpulkan
dan meneliti bukti-bukti pelanggaran kode etik.
d.
Memanggil
anggota yang melakukan pelanggran.
D. Pelanggaran Terkait Kode Etik di
Kalangan Wartawan
Suatu jurnal mengambil
contoh praktik suap dalam pelanggaran terkait dengan kode etik dikalangan
wartawan ini. Dan nyatanya praktik suap ini masih banyak terjadi di kalangan
wartawan yang ada di Indonesia ini. Padahal sudah jelas dalam kode etik
jurnalis hal tersebut tidak di perkenankan untuk dilakukan. Bukanlah hal mudah
untuk menghilangkan praktik suap di kalangan jurnalis. Hal tersebut membutuhkan
waktu yang lama dan keterlibatan berbagai pihak dan aspek. Menerima atau tidak
menerima sesuatu dari narasumber memang menjadi pilihan masing-masing individu.
Namun rangsangan lain, seperti pengawasan, dan sanksi tegas sangat dibutuhkan.(Pramesti,
2014: 91)
DAFTAR
PUSTAKA
Nurudin. 2009. Jurnalisme Masa Kini.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Pramesti,
Olivia Lewi. 2014. Kode Etik Dikalangan Jurnalis. Yogyakarta:
Universitas Gajah Mada
Siregar.
R.H. 2005. Setengah Abad Pergulatan Etika Pers. Jakarta: Dewan
Kehormatan PWI
Yunus. Syarifudin. 2010. Jurnalistik
Terapan, Perpustakaan Nasional: Katalog dalam Terbitan.

Komentar
Posting Komentar